Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PP Nomor 58 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan PNBP Terutang diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya PNBP. (2) Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dapat diterbitkan setelah jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dalam hal Wajib Bayar melakukan tindak pidana di bidang PNBP.
Koreksi Anda