Koreksi Pasal 49
PP Nomor 58 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Wajib Bayar tidak setuju atas Surat Ketetapan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 42 ayat (4), Wajib Bayar dapat mengajukan keberatan.
(2) Mekanisme keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
