Koreksi Pasal 47
PP Nomor 58 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar dan Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) diterbitkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak laporan hasil pemeriksaan diterima.
(2) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar dan Surat Tagihan PNBP diterbitkan, Wajib Bayar tidak melunasi PNBP Terutang dan tidak mengajukan keberatan:
a. Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menerbitkan Surat Penyerahan Tagihan PNBP kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang piutang negara;
atau
b. Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP menerbitkan Surat Penerusan Tagihan PNBP kepada Instansi Pengelola PNBP.
(3) Berdasarkan Surat Penerusan Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menerbitkan Surat Penyerahan Tagihan PNBP kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang piutang negara.
(4) Surat Penyerahan Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3), dicantumkan sesuai dengan besaran yang terdapat dalam Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar dan Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) PNBP Terutang yang telah diserahkan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat
(3) tetap dicatat sebagai piutang PNBP pada Instansi Pengelola PNBP berdasarkan besaran PNBP pada saat
diserahkan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara.
(6) Dalam hal Wajib Bayar tidak melakukan pemenuhan kewajiban atas Surat Tagihan PNBP, dapat menjadi dasar Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk menghentikan layanan PNBP kepada Wajib Bayar.
Koreksi Anda
