Koreksi Pasal 38
PP Nomor 58 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan/atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP memberikan jawaban atas permohonan koreksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan koreksi diterima dan dinyatakan lengkap.
Koreksi Anda
