Koreksi Pasal 32
PP Nomor 58 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kurang bayar terhadap PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1) dan ayat (2), Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP MENETAPKAN PNBP Terutang.
(2) Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. hasil verifikasi dan/atau monitoring oleh Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP;
b. laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar;
c. putusan pengadilan; dan/atau
d. sumber lainnya.
Koreksi Anda
