Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PP Nomor 58 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Menteri dapat memberikan penghargaan atau sanksi kepada Instansi Pengelola PNBP berdasarkan kinerja Pengelolaan PNBP yang dilaksanakan oleh Instansi Pengelola PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda