Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PP Nomor 58 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) wajib membuat laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Menteri dan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP. (2) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP wajib menindaklanjuti laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikan laporan hasil tindak lanjut kepada Menteri.
Koreksi Anda