Koreksi Pasal 74
PP Nomor 58 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) APIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) wajib membuat laporan hasil pengawasan dan menyampaikannya kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan Menteri.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri melakukan konsolidasi dan penelaahan.
Koreksi Anda
