Koreksi Pasal 61
PP Nomor 58 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Penatausahaan PNBP yang dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) dilakukan terhadap Pengelolaan PNBP.
(2) Penatausahaan PNBP yang dilakukan oleh Wajib Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) meliputi:
a. pencatatan transaksi keuangan yang berkaitan dengan pembayaran PNBP; dan
b. penyimpanan bukti setor dan dokumen pendukung terkait PNBP.
Koreksi Anda
