Koreksi Pasal 54
PP Nomor 58 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Usulan penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) diajukan oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
(2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) dituangkan dalam bentuk surat Menteri.
Koreksi Anda
