Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 58 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan pemungutan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a berdasarkan jenis dan tarif PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Instansi Pengelola PNBP yang tidak melaksanakan pemungutan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda