Koreksi Pasal 15
PP Nomor 58 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
a. penentuan PNBP Terutang;
b. pemungutan PNBP;
c. pembayaran dan penyetoran PNBP;
d. pengelolaan piutang PNBP;
e. penetapan dan penagihan PNBP Terutang; dan
f. penggunaan dana PNBP.
Koreksi Anda
