Koreksi Pasal 12
PP Nomor 58 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP tidak menyampaikan:
a. Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
b. penyesuaian Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan/atau
c. pemutakhiran Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Menteri menyusun Rencana PNBP.
(2) Menteri MENETAPKAN Rencana PNBP untuk menyusun rancangan APBN berdasarkan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
