Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 58 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) digunakan sebagai bahan pembicaraan pendahuluan rancangan APBN antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Berdasarkan hasil kesepakatan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau adanya perubahan kebijakan Pemerintah, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melakukan penyesuaian atas Rencana PNBP. (3) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menyampaikan penyesuaian atas Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri paling lambat pada bulan Juni. (4) Menteri melakukan penelaahan terhadap penyesuaian atas Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Menteri MENETAPKAN Rencana PNBP untuk menyusun rancangan UNDANG-UNDANG APBN pada bulan Juli berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Koreksi Anda