Koreksi Pasal 20
PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan atau perubahan SKT, format, penomoran, dan pejabat penandatangan SKT, serta ketentuan pelaporan kegiatan Ormas diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
