Koreksi Pasal 18
PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Teks Saat Ini
(1) Petugas unit layanan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) memeriksa kelengkapan permohonan perubahan SKT.
(2) Dalam hal permohonan perubahan SKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memenuhi kelengkapan, berkas permohonan perubahan SKT dikembalikan kepada pemohon.
Koreksi Anda
