Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petugas unit layanan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) memeriksa kelengkapan permohonan pendaftaran. (2) Dalam hal permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memenuhi kelengkapan, berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon.
Koreksi Anda