Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c paling sedikit terdiri atas: a. ketua atau sebutan lain; b. sekretaris atau sebutan lain; dan c. bendahara atau sebutan lain. (2) Seluruh pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan anggota Ormas berkewarganegaraan INDONESIA.
Koreksi Anda