Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ormas mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis kepada Menteri melalui unit layanan administrasi. (2) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui gubernur atau bupati/walikota pada unit layanan administrasi di provinsi atau kabupaten/kota. (3) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dan ditandatangani oleh pendiri dan pengurus Ormas. (4) Dalam hal pendiri meninggal dunia atau berhalangan tetap, permohonan pendaftaran Ormas dapat diajukan dan ditandatangani oleh pengurus Ormas.
Koreksi Anda