Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ormas yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), pengurus Ormas melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah kepada Pemerintah Daerah setempat dengan melampirkan surat keputusan pengesahan status badan hukum dan susunan kepengurusan di daerah.
Koreksi Anda