Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ormas tidak berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan SKT.
Koreksi Anda