Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi perubahan kepengurusan Ormas, pengurus Ormas memberitahukan perubahan kepengurusan dimaksud kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota. (2) Pemberitahuan perubahan kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya perubahan kepengurusan.
Koreksi Anda