Koreksi Pasal 71
PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai penjatuhan sanksi terhadap ormas berbadan hukum yayasan asing atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Koreksi Anda
