Koreksi Pasal 67
PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Ormas tidak berbadan hukum tidak mematuhi sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat menjatuhkan sanksi pencabutan SKT.
(2) Pencabutan SKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu dimintakan pertimbangan hukum kepada Mahkamah Agung.
Koreksi Anda
