Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Ormas tidak berbadan hukum tidak mematuhi sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat menjatuhkan sanksi pencabutan SKT. (2) Pencabutan SKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu dimintakan pertimbangan hukum kepada Mahkamah Agung.
Koreksi Anda