Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan tertulis ketiga, Pemerintah atau Pemerintah Daerah menjatuhkan sanksi berupa: a. penghentian bantuan dan/atau hibah; dan/atau b. penghentian sementara kegiatan. (2) Penghentian bantuan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di setiap jenjang pemerintahan yang diperoleh Ormas.
Koreksi Anda