Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a diberikan secara berjenjang sesuai dengan tempat kejadian pelanggaran. (2) Pelanggaran yang terjadi di wilayah kabupaten/kota, peringatan tertulis diberikan oleh bupati/walikota. (3) Pelanggaran yang terjadi di lebih dari satu kabupaten/kota dalam wilayah provinsi, peringatan tertulis diberikan oleh gubernur. (4) Pelanggaran yang terjadi di lebih dari satu provinsi, peringatan tertulis diberikan oleh: a. Menteri untuk Ormas yang tidak berbadan hukum; atau b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk Ormas yang berbadan hukum.
Koreksi Anda