Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya menjatuhkan sanksi administratif kepada Ormas yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 59 UNDANG-UNDANG. (2) Sebelum menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah terlebih dahulu melakukan upaya persuasif. (3) Upaya persuasif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. pemanggilan pengurus Ormas untuk dimintai klarifikasi; b. menyampaikan kepada Ormas pelanggaran yang dilakukan merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. meminta kepada Ormas untuk tidak mengulangi pelanggaran; d. meminta pengurus Ormas untuk menjaga ketertiban umum serta persatuan dan kesatuan bangsa; e. meminta kepada Ormas untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda