Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jika Mediasi penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) tidak tercapai kesepakatan, para pihak dapat menempuh penyelesaian sengketa melalui pengadilan negeri. (2) Terhadap putusan pengadilan negeri terkait penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat diajukan upaya hukum kasasi.
Koreksi Anda