Koreksi Pasal 55
PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Teks Saat Ini
Kesepakatan perdamaian yang telah ditandatangani para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) bersifat mengikat para pihak.
Koreksi Anda
