Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah wajib mendorong para pihak untuk menyelesaikan sengketa dengan itikad baik secara musyawarah dan mufakat. (2) Mediasi penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari.
Koreksi Anda