Koreksi Pasal 52
PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah sebagai mediator mempersiapkan jadwal pertemuan Mediasi dalam jangka waktu 5 (lima) hari sejak diterimanya surat permohonan.
(2) Jadwal pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disepakati oleh para pihak yang bersengketa.
Koreksi Anda
