Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah sebagai mediator mempersiapkan jadwal pertemuan Mediasi dalam jangka waktu 5 (lima) hari sejak diterimanya surat permohonan. (2) Jadwal pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disepakati oleh para pihak yang bersengketa.
Koreksi Anda