Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat mendelegasikan kepada gubernur atau bupati/walikota untuk memfasilitasi Mediasi penyelesaian sengketa Ormas. (2) Pendelegasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan domisili terdaftarnya Ormas.
Koreksi Anda