Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) untuk Ormas yang berbadan hukum disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (2) Permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) untuk Ormas yang tidak berbadan hukum, disampaikan kepada Menteri melalui gubernur dan/atau bupati/walikota.
Koreksi Anda