Koreksi Pasal 48
PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi sengketa internal Ormas, penyelesaiannya dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam AD atau AD dan ART Ormas yang bersangkutan.
(2) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak tercapai, Pemerintah dapat memfasilitasi Mediasi atas permintaan para pihak yang bersengketa.
Koreksi Anda
