Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilaksanakan melalui monitoring dan evaluasi oleh tim terpadu. (2) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda