Koreksi Pasal 46
PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Teks Saat Ini
Pengawasan eksternal oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilakukan secara terencana dan sistematis, baik sebelum maupun sesudah terjadi pengaduan masyarakat.
Koreksi Anda
