Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaduan masyarakat secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) difasilitasi oleh unit pelayanan pengaduan masyarakat pada kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pengaduan masyarakat secara tidak tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) dapat disampaikan melalui aparatur Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah setempat.
Koreksi Anda