Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk Pengawasan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 berupa pengaduan. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan/atau bupati/walikota. (3) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara tertulis dan/atau tidak tertulis.
Koreksi Anda