Koreksi Pasal 40
PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Teks Saat Ini
Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dilakukan oleh masyarakat, Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
