Koreksi Pasal 38
PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas serta menjamin terlaksananya fungsi dan tujuan Ormas atau ormas yang didirikan oleh warga negara asing dilakukan Pengawasan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara internal dan eksternal.
Koreksi Anda
