Koreksi Pasal 34
PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Teks Saat Ini
(1) Ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat melakukan kegiatan di wilayah INDONESIA.
(2) Ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. badan hukum yayasan asing atau sebutan lain;
b. badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing atau warga negara asing bersama warga negara INDONESIA; atau
c. badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing.
Koreksi Anda
