Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem Informasi Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dikembangkan oleh kementerian atau instansi terkait yang dikoordinasikan dan diintegrasikan oleh Menteri.
Koreksi Anda