Koreksi Pasal 23
PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan Ormas yang dilakukan dengan cara bekerjasama dengan Ormas lainnya, masyarakat, atau swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dapat berupa pemberian penghargaan, program, bantuan, dan dukungan operasional organisasi.
(2) Pemberdayaan Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan prinsip kemitraan, kesetaraan, kebersamaan, dan saling menguntungkan.
Koreksi Anda
