Koreksi Pasal 24
PP Nomor 58 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN DALAM PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(1) Daftar Nomor PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 22 ayat (2) huruf a sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Perubahan daftar Nomor PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Koreksi Anda
