Koreksi Pasal 23
PP Nomor 58 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN DALAM PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pengangkutan Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I dan Benda Terkontaminasi Permukaan-I tidak menggunakan Bungkusan, penandaan dilakukan dengan melekatkan tanda pada permukaan penutup luar Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I dan Benda Terkontaminasi Permukaan-I.
(2) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa tulisan yang berbunyi:
a. ”RADIOAKTIF AJR-I” atau ”RADIOACTIVE LSA-I”; atau
b. ”RADIOAKTIF BTP-I” atau ”RADIOACTIVE SCO-I”.
Koreksi Anda
