Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 58 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN DALAM PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) memuat paling sedikit informasi mengenai: a. identitas Pengirim dan/atau Penerima; b. Nomor PBB dan tipe Bungkusan; dan c. keterangan mengenai massa, jika melebihi 50 kg (limapuluh kilogram). (2) Dalam hal Bungkusan industri yang berisi Bahan Fisil atau uranium heksafluorida (UF6) lebih dari 0,1 kg (nol koma satu kilogram) dan Bungkusan tipe A yang berisi Bahan Fisil atau uranium heksafluorida (UF6) lebih dari 0,1 kg (nol koma satu kilogram), selain mencantumkan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengirim wajib mencantumkan: a. kode identifikasi Bungkusan; dan b. nomor seri desain Bungkusan. (3) Dalam hal Bungkusan tipe B(U), tipe B(M) atau tipe C, selain mencantumkan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengirim wajib mencantumkan: a. kode identifikasi Bungkusan; b. nomor seri desain Bungkusan; dan c. tanda radiasi. (4) Tanda radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda