Koreksi Pasal 19
PP Nomor 58 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN DALAM PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal zat radioaktif menggunakan Pembungkus Luar dan Peti Kemas dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b, Pengangkutan Zat Radioaktif dilakukan secara noneksklusif.
(2) Pengangkutan Zat Radioaktif secara noneksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. nilai Indeks Angkutan tidak lebih besar daripada 50 (lima puluh) untuk Peti Kemas, kendaraan angkut darat, pesawat penumpang dan pesawat kargo, dan kapal angkutan sungai dan penyeberangan;
b. nilai Indeks Angkutan tidak lebih besar daripada 200 (dua ratus) untuk Peti Kemas Kecil di palka, kompartemen, atau daerah dek tertentu di kapal laut;
c. nilai Indeks Angkutan tidak lebih besar daripada 200 (dua ratus) untuk Peti Kemas Kecil di kapal laut; dan
d. nilai Indeks Angkutan tidak dibatasi untuk Peti Kemas Besar di kapal laut.
(3) Dalam hal Pengangkutan Zat Radioaktif secara noneksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Pengirim, Pengirim wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal Pengangkutan Zat Radioaktif secara noneksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengangkut, Pengangkut wajib:
a. melaksanakan petunjuk Pengirim; dan
b. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengangkutan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengangkutan Zat Radioaktif secara noneksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Koreksi Anda
