Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 58 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN DALAM PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembungkus Luar dan Peti Kemas dikategorikan menjadi kategori I- Putih jika memenuhi kriteria: a. nilai Indeks Angkutan sama dengan 0 (nol); dan b. tingkat radiasi maksimum di setiap titik pada permukaan terluar Pembungkus Luar dan Peti Kemas tidak melebihi 0,005 mSv/jam (nol koma nol nol lima milisievert per jam). (2) Pembungkus Luar dan Peti Kemas dikategorikan menjadi kategori II- Kuning jika memenuhi kriteria: a. nilai Indeks Angkutan lebih besar daripada 0 (nol) dan lebih kecil atau sama dengan 1 (satu); dan b. tingkat radiasi maksimum di setiap titik pada permukaan terluar Pembungkus Luar dan Peti Kemas lebih besar dari 0,005 mSv/jam (nol koma nol nol lima milisievert per jam) dan lebih kecil atau sama dengan 0,5 mSv/jam (nol koma lima milisievert per jam). (3) Pembungkus Luar dan Peti Kemas dikategorikan menjadi kategori III- Kuning jika memenuhi kriteria: a. nilai Indeks Angkutan lebih besar daripada 1 (satu) dan lebih kecil atau sama dengan 10 (sepuluh) dan tingkat radiasi maksimum di setiap titik pada permukaan terluar Pembungkus Luar dan Peti Kemas lebih besar dari 0,5 mSv/jam (nol koma lima milisievert per jam) dan lebih kecil atau sama dengan 2 mSv/jam (dua milisievert per jam); dan b. nilai Indeks Angkutan lebih besar daripada 10 (sepuluh) dan tingkat radiasi maksimum di setiap titik pada permukaan terluar Pembungkus Luar dan Peti Kemas lebih besar dari 2 mSv/jam (dua milisievert per jam) dan lebih kecil atau sama dengan 10 mSv/jam (sepuluh milisievert per jam).
Koreksi Anda