Koreksi Pasal 15
PP Nomor 58 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN DALAM PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(1) Bungkusan dikategorikan menjadi kategori I-Putih jika memenuhi kriteria:
a. nilai Indeks Angkutan sama dengan 0 (nol); dan
b. tingkat radiasi maksimum di setiap titik pada permukaan terluar Bungkusan tidak melebihi 0,005 mSv/jam (nol koma nol nol lima milisievert per jam).
(2) Bungkusan dikategorikan menjadi kategori II-Kuning jika memenuhi kriteria:
a. nilai Indeks Angkutan lebih besar daripada 0 (nol) dan lebih kecil atau sama dengan 1 (satu); dan
b. tingkat radiasi maksimum di setiap titik pada permukaan terluar Bungkusan lebih besar dari 0,005 mSv/jam (nol koma nol nol lima milisievert per jam) dan lebih kecil atau sama dengan 0,5 mSv/jam (nol koma lima milisievert per jam).
(3) Bungkusan dikategorikan menjadi kategori III-Kuning jika memenuhi kriteria:
a. nilai Indeks Angkutan lebih besar daripada 1 (satu) dan lebih kecil atau sama dengan 10 (sepuluh) dan tingkat radiasi maksimum di setiap titik pada permukaan terluar Bungkusan lebih besar dari 0,5 mSv/jam (nol koma lima milisievert per jam) dan lebih kecil atau sama dengan 2 mSv/jam (dua milisievert per jam); dan
b. nilai Indeks Angkutan lebih besar daripada 10 (sepuluh) dan tingkat radiasi maksimum di setiap titik pada permukaan terluar Bungkusan lebih besar dari 2 mSv/jam (dua milisievert per jam) dan lebih kecil atau sama dengan 10 mSv/jam (sepuluh milisievert per jam).
Koreksi Anda
