Koreksi Pasal 2
PP Nomor 58 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN DALAM PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
Zat radioaktif dalam pengangkutan yang tidak diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi:
a. zat radioaktif yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peralatan pengangkutan;
b. zat radioaktif dalam suatu instalasi di satu kawasan yang pelaksanaan pengangkutannya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan radiasi dan keamanan sumber radioaktif serta keselamatan dan keamanan instalasi nuklir;
c. zat radioaktif yang terpasang atau melekat pada orang atau binatang untuk keperluan diagnosis atau terapi;
d. barang konsumen yang digunakan oleh pengguna akhir;
e. technologically enhanced naturally occurring radioactive materials yang konsentrasi aktivitasnya sama atau di bawah tingkat intervensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan radiasi dan keamanan sumber radioaktif;
f. uranium alam atau uranium susut kadar yang tidak teriradiasi; dan
g. uranium alam atau uranium susut kadar yang telah teriradiasi hanya di dalam reaktor non daya.
Koreksi Anda
